Berdasarkan Peraturan Walikota Mataram Nomor 66 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Mataram, pada BAB II, Pasal 2 Ayat 3 dan 4 disebutkan bahwa Tugas Pokok dan Fungsi DPMPTSP Kota Mataram sebagai berikut :
Tugas Pokok :
Membantu Walikota melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan Kepala Daerah
Fungsi :
1. Perumusan kebijakan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
2. Pelaksanaan kebijakan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
4. Pelaksanaan administrasi dinas di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
ARTIKEL LAINNYA