Home / Artikel / Informasi

Artikel Berita informasi

Sudahkah perusahaan anda menyampaikan lkpm ?

LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal)

Berdasarkan Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal " Setiap Penanam Modal berkewajiban membuat Laporan Kegiatan Penanaman Modal dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, Pasal 7 menyebutkan ''Salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh para pelaku usaha adalah menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)

*) APA ITU LKPM ?

LKPM adalah Laporan Kegiatan Penanaman Modal yang wajib disampaikan oleh setia perusahaan atas progres investasi yang sedang berjalan ataupun yang sudah komersil secara bertahap kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Mataram

*) Perusahaan mana sajakah yang harus menyampaikan LKPM ?

1. Setiap perusahaan baik PMA maupun PMDN yang telah memilik izin Prinsip Penanaman Modal atau Pendaftaran Penanaman Modal (Pendaftaran Investasi) dalam masa atau tahap pembangunan proyek harus         menyampaikan LKPM pertriwulan atau sebanyak 4 kali dalam setahun.

2. Bagi perusahaan PMA dan PMDN yang telah memilki izin usaha atau perusahaan yang sudah berproduksi secara komersil harus menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal per Semester atau sebanyak 2 kali dalam setahun.

*) Apakah sanksi bagi perusahaan yang tidak menyampaikan LKPM?

Karena LKPM adalah sebagai alat kendali untuk mengetahui progres dan kemajuan atas realisasi investasi dan sebagai alat pantau untuk mengetahui eksistensi perusahaaan maka dapat ditunda Pelayanan Perizinan Teknis lainnya sampai perusahaan mengindahkan LKPM nya sesuai Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018.

*) Kemana LKPM disampaikan?

Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) disampaikan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Mataram.

*) LKPM Online

Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) disampaikan melalui LKPM Online melalui lkpmonline.bkpm.go.id

ARTIKEL LAINNYA

BANNER