Home / Artikel / Informasi

Artikel Kegiatan

EVALUASI KEPUASAN MASYARAKAT TERHADAP KINERJA DPMPTSP KOTA MATARAM THN 2020

 

Pada Tanggal 19 Oktober 2020 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Mataram melaksanakan Rapat Evaluasi Survey Kepuasan Masyarakat bersama jajarannya.
Salah satu upaya guna meningkatkan kualitas pelayanan publik, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan bahwa penyelenggara berkewajiban melakukan penilaian kinerja penyelenggaraan pelayanan publik secara berkala. Dimana salah satu kegiatan yang harus ada adalah dengan melakukan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) sebagai tolak ukur untuk menilai tingkat kualitas pelayanan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
Oleh karena itu untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan perlu dilakukan survey dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik sebagai tolak ukur untuk menilai tingkat kualitas pelayanan sesuai
dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatuer Negara Nomor 14 Tahun 2017 tentang pedoman penyusunan SKM unit penyelenggara pelayanan publik.
Maksud dan tujuan dari kegiatan Pengukuran Survei Kepuasan Masyarakat adalah Untuk mengetahui tingkat kepuasan pelayanan melalui hasil pendapat dan penilaian masyarakat terhadap kinerja pelayanan yang diberikan oleh aparatur penyelenggara pelayanan publik.

ARTIKEL LAINNYA

BANNER