Melayani Sesuai Persyaratan dan Prosedur tetap Pelayanan, Berdasarkan Ketentuan yang Berlaku;
Tidak Melakukan Praktek Korupsi,Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam Memberikan Pelayanan;
Pengguna layanan dapat mengajukan keluhan atau keberatan apabila pelayanan yang diterima tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan pengguna layanan akan mendapat jawaban resmi dari pemberi layanan;
Kesalahan atau kekeliruan keterangan dalam produk pelayanan yang diakibatkan kesalahan teknis oleh penyedia layanan, maka penyedia layanan akan memperbaiki layanan tersebut tanpa memungut biaya tambahan;
Menyediakan dan melayani informasi yang berkaitan dengan tahapan proses penyelesaian perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
ARTIKEL LAINNYA