Home / Tugas Pokok Dan Fungsi

Tugas Pokok Dan Fungsi

Berdasarkan Pasal 4 dan Pasal 5 PERMENDAGRI Nomor 25 Tahun 2021  BAB III tentang Tugas, Fungsi dan Susunan Organisasi adalah :

DPMPTSP mempunyai tugas membantu kepala daerah melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, DPMPTSP menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  1. penyusunan dan perumusan kebijakan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
  4. pelaksanaan administrasi dinas di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain oleh kepala daerah di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu

 

Pengelompokan Fungsi/Kelompok Jabatan Fungsional :

1. Kelompok JF Substansi Penanaman Modal, menyelenggarakan fungsi :

a. pengkajian, penyusunan dan pengusulan rencana umum, rencana strategis dan rencana pengembangan penanaman modal lingkup daerah berdasarkan sektor usaha maupun wilayah.

b. pengkajian, penyusunan dan pengusulan deregulasi/kebijakan penanaman modal lingkup daerah.

c. pengembangan potensi dan peluang penanaman modal lingkup daerah dengan memberdayakan badan usaha melalui penanaman modal, antara lain meningkatkan kemitraan dan daya saing penanaman modal lingkup daerah.

d. penyusunan dan pengembangan kebijakan/strategi promosi penanaman modal lingkup daerah.

e. perencanaan kegiatan promosi penanaman modal di dalam dan luar negeri.

f.  penyusunan bahan, sarana dan prasarana promosi penanaman modal.

g. pelaksanaan pemantauan realisasi penanaman modal berdasarkan sektor usaha dan wilayah.

h. pelaksanaan pembinaan, fasilitasi penyelesaian permasalahan penanaman modal, dan pendampingan hukum.

i. pelaksanaan pengawasan kepatuhan dan kewajiban perusahaan penanaman modal sesuai dengan ketentuan kegiatan usaha dan peraturan perundang-undangan.

j.  pembangunan dan pengembangan serta pengelolaan sistem informasi penanaman modal.

k. pelaksanaan koordinasi dengan pemerintah pusat, perangkat daerah teknis terkait perencanaan, deregulasi, dan pengembangan iklim penanaman modal lingkup daerah berdasarkan sektor usaha.

l.  penyusunan laporan perencanaan, pengembangan iklim, promosi, pembinaan, pengendalian, pelaksanaan, pengaduan dan pengawasan penanaman modal pada sistem teknologi informasi (secara elektronik) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Kelompok JF Substansi Pelayanan Terpadu Satu Pintu, menyelenggarakan fungsi :

a. pelaksanaa pelayanan perizinan berusaha dan nonperizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

b. pelaksanaan, pemeriksaan, identifikasi, verifikasi/validasi dan pengolahan data perizinan berusaha dan nonperizinan.

c. pelaksanaan pengawasan, pemantauan, evaluasi dan pengadministrasian pelayanan perizinan berusaha dan nonperizinan.

d. pelaksanaan pemberian informasi, publikasi, konsultasi, pengaduan perizinan berusaha dan nonperizinan.

e. pelaksanaan penyuluhan kepada masyarakat dalam rangka pelayanan perizinan dan nonperizinan.

f.  pelaksanaan analisa dan evaluasi data perizinan berusaha dan nonperizinan.

g. pelaksanaan koordinasi dengan pemerintah pusat dan perangkat daerah teknis dalam rangka pelayanan perizinan berusaha dan nonperizinan.

h. pelaporan pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi, penyuluhan kepada masyarakat, dan pelayanan konsultasi perizinan berusaha dan nonperizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Kelompok JF lainnya berdasarkan kebutuhan, menyelenggarakan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

ARTIKEL LAINNYA

BANNER