Balasan : informasi |
Email : [email protected]
Selamat Siang Ibu Herawati Khotmi Izin HO memang telah dihapus dan tidak diterbitkan DPMPTSP Kota Mataram sejak 2 Pebruari 2018 berdasarkan : PENGUMUM NOMOR : 700/45.d/DPMPTSP/II/2018 TENTANG PEMBERHENTIAN PENERBITAN IZIN GANGGUAN Menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2017 tentang Pencanbutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan MEnteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah dan Surat Edaran Menteri dalam Negeri Nomor 500/3231/SJ tentang Tindak Lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri No 19 Tahun 2017 tanggal 19 Juli 2017, dan Instruksi Walikota Mataram Nomor 503/44/DPMPTSP/II/2018 tanggal 2 Pebruari 2018 tentang Penghentian Penyelenggaraan Pelayanan Izin Gangguan di Lingkungan Pemerintah Kota Mataram, diinformasikan kepada masyarakat sebagai berikut : 1. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Mataram tidak lagi menyelenggarakan pelayanan Izin Gangguan sejak tanggal 2 Pebruari 2018 2. Berkas Dokumen permohonan izin Gangguan yang diajukan ke DPMPTSP Kota Mataram sebelum tanggal 2 Pebruari 2018 yang belum diproses dikembalikan 3. Izin Gangguan tidak lagi sebagai persyaratan dalam penerbitan Izin Operasional selanjutnya Demikian untuk menjadi perhatian, terimakasih |
Dari : Herawati khotmi |
Email : [email protected]
Permendagri no. 19 tahun 2017 tentang penghapusan izin ho yang disahkan 30 maret 2017, terkait mengenai izin permedagri tersebut apakah benar izin ho sudah dihapuskan?, jika tidak bagaimana prosedur memperpanjang ho?, mohon pencerahanx, terima kasih |